Umm 'Athiyyah berkata, "kami melakukan perjalanan bersama Nabi saw, pada tujuh penyerbuan. Aku melakukan perjalanan dibelakang dengan barang-barang. Aku menyiapkan makanan mereka dan merawat orang-orang sakit dan luka". Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Anas mengatakan, "Nabi saw. Pernah pergi dalam satu penyerbuan, dan beliau membawa serta umm sailam, dan bersama dia datang sejumlah wanita Anshar. Mereka biasa mengantarkan air minum keliling, dan mereka biasa merawat orang-orang yang luka". Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Ahmad mengatakan bahwa adalah halal dokter memeriksa wanita, meskipun mereka bukan kerabat, jika memang diperlukan, dan termasuk bahkan bagian-bagian yang pribadi. Ini juga adalah pandangan al-Maruzi dalam kitab al-Ahadits-Nya, pandangan al-Atsram, dan pandangan Isma'il. Sama halnya, adalah halal bagi seorang wanita melihat bagian-bagian pribadi seorang wanita melihat bagian-bagian pribadi seorang lelaki jika memang diperlukan. Inilah yang dinyatakan oleh Harab dalam himpunan hadisnya.
Al-Maruzi mengatakan, "kepala Abu 'Abdullah penuh dengan telur kutu. Dia meminta seorang wanita untuk merawatnya".
Jadi, jelas halal bagi seorang lelaki merawat seorang wanita yang bukan kerabatnya, dan melihat bagian-bagian yang pribadi bila sakit, dan bila tidak ada lelaki atau wanita dari keluarga dekatnya. Al-Maruzi mengatakan ini dalam kitab al-Hadits-nya.
Demikian pula, seorang saksi diperbolehkan melihat wajah seorang wanita, dan juga siapa pun yang bermaksud melaksanakan upacara perkawinan.
Sekali lagi, bila seorang lelaki mati ditengah-tengah kaum wanita, atau seorang wanita mati di tengah-tengah kaum lelaki, kaum wanita diperbolehkan memandikan jasad lelaki yang meninggal dunia, dan kaum lelaki diperbolehkan memandikan jenazah wanita. Jadi, ada dua hadis dan satu sama lain saling melengkapi. "~"
Komentar