Langsung ke konten utama

Unggulan

Resep Brownies Kukus Ala Amanda

Bahan-bahan: - 6 buah butir telur - 225 gram gula putih - 1 boks vanili - 1/2 sendok teh garam - 1/2 sendok teh ovalet - 125 gram terigu yang diayak - 50 gram coklat bubuk yang sudah diayak-ayak dan udah diaduk rata dengan terigu - 75 ml minyak goreng - 100 gram dark cooking coklat (DCC) yang sudah di lelehkan, campur dengan minyak - 75 ml susu kental manis coklat Cara Membuat Brownies Kukus Ala Amanda: - siapkan cetakan kemudian alasi dengan kertas roti yang diolesi dengan mentega dan taburi terigu. - setelah cetakan siap panaskan kukusan lalu bungkus tutupnya dengan kain - persiapan bahan, kocok telur dan gula sampai mengembang lalu campurkan ovalet, kocok sampai putih dan mengembang. - berikutnya masukkan kedalam adonan campuran terigu dan coklat bubuk pelan-pelan, sedikit demi sedikit sampai habis lantas aduk rata. - selanjutnya campuran DCC dimasukan beserta minyak gunakan spatula untuk mengaduk sampai rata. - buatlah adonan menjadi 3 bagian sebut saja bagian A, B, C - lalu susu k...

TENTANG MENGOBATI ORANG BERLAINAN JENIS BUKAN KERABAT MENURUT NABI SAW

Umm 'Athiyyah berkata, "kami melakukan perjalanan bersama Nabi saw, pada tujuh penyerbuan. Aku melakukan perjalanan dibelakang dengan barang-barang. Aku menyiapkan makanan mereka dan merawat orang-orang sakit dan luka". Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Anas mengatakan, "Nabi saw. Pernah pergi dalam satu penyerbuan, dan beliau membawa serta umm sailam, dan bersama dia datang sejumlah wanita Anshar. Mereka biasa mengantarkan air minum keliling, dan mereka biasa merawat orang-orang yang luka". Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.


Ahmad mengatakan bahwa adalah halal dokter memeriksa wanita, meskipun mereka bukan kerabat, jika memang diperlukan, dan termasuk bahkan bagian-bagian yang pribadi. Ini juga adalah pandangan al-Maruzi dalam kitab al-Ahadits-Nya, pandangan al-Atsram, dan pandangan Isma'il. Sama halnya, adalah halal bagi seorang wanita melihat bagian-bagian pribadi seorang wanita melihat bagian-bagian pribadi seorang lelaki jika memang diperlukan. Inilah yang dinyatakan oleh Harab dalam himpunan hadisnya.

Al-Maruzi mengatakan, "kepala Abu 'Abdullah penuh dengan telur kutu. Dia meminta seorang wanita untuk merawatnya".

Jadi, jelas halal bagi seorang lelaki merawat seorang wanita yang bukan kerabatnya, dan melihat bagian-bagian yang pribadi bila sakit, dan bila tidak ada lelaki atau wanita dari keluarga dekatnya. Al-Maruzi mengatakan ini dalam kitab al-Hadits-nya.

Demikian pula, seorang saksi diperbolehkan melihat wajah seorang wanita, dan juga siapa pun yang bermaksud melaksanakan upacara perkawinan.

Sekali lagi, bila seorang lelaki mati ditengah-tengah kaum wanita, atau seorang wanita mati di tengah-tengah kaum lelaki, kaum wanita diperbolehkan memandikan jasad lelaki yang meninggal dunia, dan kaum lelaki diperbolehkan memandikan jenazah wanita. Jadi, ada dua hadis dan satu sama lain saling melengkapi. "~"

Komentar

Postingan Populer