Langsung ke konten utama

Unggulan

Resep Cara Membuat Roti Isi Sosis

Bahan: - 1500 g tepung terigu tinggi protein/hard wheat/cap cakra - 500 g tepung terigu protein sedang/medium wheat/cap segi tiga biru - 400 gula pasir - 35 g ragi instan/fermipan - 300 g mentega/margarin - 500 ml susu tawar cair - 1 sdt bread improver/pengempuk roti/baker bonus - 400 ml air es/air dingin - 160 g telur - 25 g garam halus Olesan, aduk rata: - 4 butir kuning telur - 4 sdm susu tawar cair - 2 sdt gula halus Isi: 600 g sosis sapi, kerat, goreng. Tiriskan Cara Membuat: Campur tepung terigu dengan ragi instan, gula pasir, bread improver, telur dan garam di dalam mangkuk mixer roti/mangkuk adonan. Jalankan mixer kecepatan 1 selama 2 menit. Tuang air, susu tawar cair. Jalankan 2 menit, hentikan pengadukan dan tambahkan margarin/mentega. Aduk kembali selama 10 menit atau hingga terbentuk adonan yang kalis dan elastis. Bulatkan adonan, letakan di dalam tempat tertutup dan hangat. Fermentasikan/diamkan selama 50 menit atau hingga adonan mengembang dua k

TENTANG MENGOBATI ORANG BERLAINAN JENIS BUKAN KERABAT MENURUT NABI SAW

Umm 'Athiyyah berkata, "kami melakukan perjalanan bersama Nabi saw, pada tujuh penyerbuan. Aku melakukan perjalanan dibelakang dengan barang-barang. Aku menyiapkan makanan mereka dan merawat orang-orang sakit dan luka". Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Anas mengatakan, "Nabi saw. Pernah pergi dalam satu penyerbuan, dan beliau membawa serta umm sailam, dan bersama dia datang sejumlah wanita Anshar. Mereka biasa mengantarkan air minum keliling, dan mereka biasa merawat orang-orang yang luka". Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.


Ahmad mengatakan bahwa adalah halal dokter memeriksa wanita, meskipun mereka bukan kerabat, jika memang diperlukan, dan termasuk bahkan bagian-bagian yang pribadi. Ini juga adalah pandangan al-Maruzi dalam kitab al-Ahadits-Nya, pandangan al-Atsram, dan pandangan Isma'il. Sama halnya, adalah halal bagi seorang wanita melihat bagian-bagian pribadi seorang wanita melihat bagian-bagian pribadi seorang lelaki jika memang diperlukan. Inilah yang dinyatakan oleh Harab dalam himpunan hadisnya.

Al-Maruzi mengatakan, "kepala Abu 'Abdullah penuh dengan telur kutu. Dia meminta seorang wanita untuk merawatnya".

Jadi, jelas halal bagi seorang lelaki merawat seorang wanita yang bukan kerabatnya, dan melihat bagian-bagian yang pribadi bila sakit, dan bila tidak ada lelaki atau wanita dari keluarga dekatnya. Al-Maruzi mengatakan ini dalam kitab al-Hadits-nya.

Demikian pula, seorang saksi diperbolehkan melihat wajah seorang wanita, dan juga siapa pun yang bermaksud melaksanakan upacara perkawinan.

Sekali lagi, bila seorang lelaki mati ditengah-tengah kaum wanita, atau seorang wanita mati di tengah-tengah kaum lelaki, kaum wanita diperbolehkan memandikan jasad lelaki yang meninggal dunia, dan kaum lelaki diperbolehkan memandikan jenazah wanita. Jadi, ada dua hadis dan satu sama lain saling melengkapi. "~"

Komentar

Postingan Populer